Persiapan Membuat E-Faktur

Bagi Anda yang ingin menggunakan fitur E-Faktur di SimpliDOTS, mohon pastikan beberapa hal berikut ini.

1.Lengkapi NPWP dari menu Setting > Pilih Company.

2. Pastikan aplikasi E-Faktur Pajak Anda sudah menggunakan versi 3.0.0.1.

3. Siapkan Nomor Seri Faktur Pajak yang bisa Anda dapatkan dari aplikasi e-Nofa (Elektronik Nomor Faktur) seperti contoh di bawah ini.

4. Input Nomor Seri Faktur di aplikasi E-Faktur Pajak pada menu Referensi Nomor Faktur.

Jika Nomor Seri Faktur sudah ada, selanjutnya Anda bisa membuat e-Faktur dari SimpliDOTS. Silakan ikuti langkah-langkahnya pada artikel Cara Membuat E-Faktur.

Last updated